Dalam kehidupan sehari-hari kita memiliki profesi, dan setiap
orang memiliki profesi yang berbeda-beda. Secara sederhana profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki
asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus
untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum,
kedokteran, keuangan, militer, teknik dan desainer.
Mungkin beberapa dari kita menilai bahwa
pekerjaan dan profesi adalah suatu kesamaan. Tetapi pekerjaan berbeda dengan
profesi. Pada dasarnya istilah yang mudah dimengerti oleh
masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan,
namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki
mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan,
sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu.
Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap
bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
Pada dasarnya profesi memiliki suatu
karakteristik tertentu yang membedakan ia dengan pekerjaan, profesi memiliki
karakteristik sebagai berikut :
- Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis
: Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang
ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan
tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
- Assosiasi professional : Profesi biasanya memiliki badan
yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk
meningkatkan status para anggotanya.
- Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius
biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
- Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi
professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang
menguji terutama pengetahuan teoritis.
- Pelatihan institusional : Selain ujian, biasanya
dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional dimana calon
profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh
organisasi.
- Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan
proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa
dianggap bisa dipercaya.
- Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan
kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi
dari luar.
- Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode
etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang
melanggar aturan.
Selain memiliki karakteristik tertentu, profesi
juga memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan
keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang
bertahun-tahun.
- Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal
ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik
profesi.
- Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap
pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah
kepentingan masyarakat.
- Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap
profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana
nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup
dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu
ada izin khusus.
- Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu
profesi.
Dalam menjalankan
profesinya setiap orang harus mematuhi kode etik dalam profesinya tersebut. Pada dasarnya etika menurut KBBI adalah tentang apa yang baik dan apa yang buruk, nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. dan secara sederhana kode etik profesi adalah pedoman
sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik yang
berlaku memiliki tujuan sebagai berikut :
-
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
-
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
-
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
-
Untuk meningkatkan mutu profesi.
-
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
-
Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
-
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
-
Menentukan baku standarnya sendiri.
Dalam setiap profesi
yang kita lakukan, kita harus mematuhi semua kode etik dalam profesi tersebut,
selain itu kita juga harus mematuhi prinsip-prinsip dalam etika profesi
tersebut, prinsip-prinsip itu diantaranya adalah :
1. Tanggung Jawab
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan
terhadap hasilnya.
- Terhadap dampak dari
profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan
- Prinsip ini menuntut
kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3. Otonomi
- Prinsip ini menuntut agar
setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan
profesinya
Sumber: :
http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi
http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi
http://tanudjaja.dosen.narotama.ac.id/2012/02/06/pengertian-etika-moral-dan-etiket/
http://anahuraki.lecture.ub.ac.id/pengertian-etika
http://rizafahri.blogspot.com/2011/02/ciri-khas-profesi-profesional.html
http://pakarcomputer.blogspot.com/2012/02/pengertian-profesi-menurut-para-pakar.html
http://etikaprofesidanprotokoler.blogspot.com/2008/03/kode-etik-profesi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar