Selasa, 15 Oktober 2013

Profesi dan Etika Profesi


Dalam kehidupan sehari-hari kita memiliki profesi, dan setiap orang memiliki profesi yang berbeda-beda. Secara sederhana profesi adalah  pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik dan desainer.


Mungkin beberapa dari kita menilai bahwa pekerjaan dan profesi adalah suatu kesamaan. Tetapi pekerjaan berbeda dengan profesi. Pada dasarnya istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus  dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

Pada dasarnya profesi memiliki suatu karakteristik tertentu yang membedakan ia dengan pekerjaan, profesi memiliki karakteristik sebagai berikut :

  • Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis : Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
  • Assosiasi professional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
  • Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
  • Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
  • Pelatihan institusional : Selain ujian, biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
  • Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
  • Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
  • Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.


Selain memiliki karakteristik tertentu, profesi juga memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

  • Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
  • Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
  • Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
  • Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
  • Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.


Dalam menjalankan profesinya setiap orang harus mematuhi kode etik dalam profesinya tersebut. Pada dasarnya etika menurut KBBI adalah tentang apa yang baik dan apa yang buruk, nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. dan secara sederhana kode etik profesi adalah  pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik yang berlaku memiliki tujuan sebagai berikut :

-          Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
-          Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
-          Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
-          Untuk meningkatkan mutu profesi.
-          Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
-          Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
-          Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
-          Menentukan baku standarnya sendiri.

Dalam setiap profesi yang kita lakukan, kita harus mematuhi semua kode etik dalam profesi tersebut, selain itu kita juga harus mematuhi prinsip-prinsip dalam etika profesi tersebut, prinsip-prinsip itu diantaranya adalah :

1. Tanggung Jawab
-  Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
-  Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.


2. Keadilan
-  Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.


3. Otonomi
- Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya


Sumber: :
http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi 
http://tanudjaja.dosen.narotama.ac.id/2012/02/06/pengertian-etika-moral-dan-etiket/ 
http://anahuraki.lecture.ub.ac.id/pengertian-etika 
http://rizafahri.blogspot.com/2011/02/ciri-khas-profesi-profesional.html 
http://pakarcomputer.blogspot.com/2012/02/pengertian-profesi-menurut-para-pakar.html http://etikaprofesidanprotokoler.blogspot.com/2008/03/kode-etik-profesi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar