Hak Cipta (copy rights)
Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup: ·
- Paten; · Desain Industri (Industrial designs); ·
- Merek; · Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition); ·
- Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit); ·
- Rahasia dagang (trade secret);
a. Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
b. Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
c. Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.
Di dalam organisasi Direktorat Jenderal HaKI terdapat susunan sebagai berikut :
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, tata letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang;
c. Direktorat Paten; d. Direktorat Merek;
e. Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual;
f. Direktorat Teknologi Informasi; Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Astablishing the World Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Salah satu bagian terpenting darti persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu :
- a. Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
- b. Patent Coorperation Treaty (PCT) and Regulation under the PTC, dengan Keppres NO. 16 Tahun 1997;
- c. Trademark Law Treaty(TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
- d. Bern Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works dengan Keppres No. 18 tahun 1997;
- e. WIPO copyrights treadty (WCT) dengan Keppres No. 19 tahun 1997;
SUMBER :
http://novianichsanudin.blogspot.com/2011/03/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual.html https://fannynawang.wordpress.com/2011/03/06/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual/ http://bphn.go.id/aplikasi/TUSite_files/Peraturan%20Per-UU-an/pola%20klasifikasi%20arsip.pdf http://id.shvoong.com/society-and-news/news-items/2064377-seputar-hak-kekayaan-intelektual-haki/
http://yuarta.blogspot.com/2011/03/pengertian-hak-kekayaan-intelektual.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar